Namun tanaman ini mulai dikualifikasikan sebagai narkotika berdasarkan Permenkes nomor 2 tahun 2017 yang di undangkan pada 9 Januari 2017 lalu. Menurut ahli Farmakologi campuran senyawa ganja sintetis seperti AB-Chminaca dan AB-Fubinaca yang telah dilarang peredarannya membuat Dagga liar tersebut memiliki efek bahaya yang sama dengan menghisap ganja.
"nah kita untuk obat-obat tradisional tetapi ketika di hirup seperti ganja di keringkan kemudian di hirup itu memang efeknya hampir seperti ganja tetapi lebih ringan gitu ya, nah sedangkan sebetulnya yang lebih berbahaya dari tembakau gorila itu adalah tambahannya jadi ternyata ada senyawa tambahan di dalam situ yang merupakan senyawa psiko aktif jadi senyawa sintetik dari ganja" ujar Prof. Zullies Ikawati Ahli Farmakologi UGM
Dalam sebuah studi hewan Dagga liar memiliki efek racun pada organ, sel darah merah dan putih bahkan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kematian.
Direktorat reserse narkoba Kepolisian daerah Metro Jaya merilis 10,5 kilogram narkotika jenis tembakau gorilla barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penangkapan 2 orang tersangka AAF dan MY.
Dari tersangka AAF diamankan sekitar 150 gram tembakau gorila sementara dari tangan MY diamankan sekitar 10.350 gram tembakau gorilla yang dikemas dalam plastik klip dan disimpan dalam 2 koper terpisah, jika dikonversi maka total nilai narkoba ini mencapai 1 miliar rupiah.
"jadi kami sekarang sudah mendapatkan pengedar yang besar maka kami akan mencoba tetap tarik ke atas tapi masih bekerja karena kami ingin meyakinkan betul sampai kepada produsennya tapi masih dalam proses sementara tim masih bergerak" ucap Kombes Pol. Nico Afinta Dir. Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Modus penjualan tembakau gorila ini di lakukan secara Online yaitu melalui akun instagram dan website sementara pembayarannya dilakukan melalui transfer Bank. Sasaran pembeli tembakau gorila ini adalah para mahasiswa dan pekerja.
"kalau hitung-hitungan kita tidak punya data tapi diperkirakan sudah merambah ke seluruh Indonesia karena penyebarannya penjualannya melalui Online. Kalau BNN penjualnya belum tapi kita yang menyelidik sudah, belum menemukan kan itu kan baru di resmikan" kata Kombes Pol. Slamet Pribad Kabag Humas BNN
Narkotika jenis ini merupakan tembakau biasa yang dicampur dengan zat sintetis berupa 5-flouro ADB, tembakau dengan campuran zat sintetis itu bisa menghilangkan kesadaran dan halusinasi seperti ketika menggunakan ganja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar