Rabu, 04 Januari 2017

Wajib Pajak Tax Amnesti Tahap Kedua Kurang Impresif

Program Amnesty pajak tahap kedua telah berakhir 31 Desember 2016 meski tidak seramai periode sebelumnya ribuan orang terpantau masih mengantrei di kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak pada periode kedua
Pajak Tax Amnesty
Program Amnesty pajak tahap kedua telah berakhir 31 Desember 2016 meski tidak seramai periode sebelumnya ribuan orang terpantau masih mengantrei di kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak pada periode kedua.

Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak/31 Desember 2016, jumlah harta yang dilaporkan telah mencapai 4.295,8 triliun rupiah dengan rincian deklarasi dalam negeri 3.143 triliun rupiah, deklarasi Luar Negeri 1.013 triliun rupiah dan repat teriasi senilai 141 triliun rupiah.

Sementara uang tebusan berasaskan SPH mencapai 103 triliun rupiah, jika dibandingkan periode sebelumnya reosasi Tax Amnesty periode kedua terlihat tidak imfrasif dengan tarif yang lebih rendah nilai harta yang dilaporkan pada periode pertama mencapai 3.704 triliun rupiah sementara uang tebusan yang terhimpun tercatat sebesar 97,5 triliun rupiah.

Mengantisipasi penurunan tersebut Dirjen pajak menegaskan akan mendorong para wajib pajak mengikuti Tax Amnesty serta konsisten memberikan pelayanan yang terbaik.

"kalau saat ini kami fokus benar-benar melayani sebaik mungkin berapa pun yang datang, berapa pun yang mau menyampaikan Amnesty pajak kita upayakan semuanya terlayani dengan baik walau pun gak harus semuanya datang ke kantor pusat KPP-KPP tempat wajib pajak terdaftar mereka juga memberikan pelayanan yang sebaik mungkin, mereka menambah konternya, mereka menambah SDM, mereka menambah jam kerja juga" ujar Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP

untuk menggenjot Realisasi Amnesty pajak pada tahap terakhir Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menginstruksikan petugas pajak melanjutkan pengiriman surat-surat kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunggak, kemudian mendorong komisaris dan Direksi BUMN ikut program Tax Amnesty, terakhir meminta perbankkan mendorong daya putar UMKM berpartisipasi dalam Amnesty Pajak. Menurut Kementerian Keuangan strategi ini diharapkan dapat  mendongkrak tingkat kepatuhan pajak yang tercermin dari rendahnya wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar