Tampilkan postingan dengan label E-Tilang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E-Tilang. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Januari 2017

Kepolisian Mulai Menyosialisasikan Tilang Online atau E-Tilang

Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sejumlah pengendara yang melintas dikawsan Kampung Melayu Jakarta Timur, pengendara yang surat-surat kendaraannya tidak lengkap langsung di tilang dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau E-Tilang
Polisi Sosialisasikan Tilang Online Kepada Pengendara Yang Melanggar
Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan sejumlah pengendara yang melintas dikawsan Kampung Melayu Jakarta Timur, pengendara yang surat-surat kendaraannya tidak lengkap langsung di tilang dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau E-Tilang.

Sistem ini lebih menguntungkan para pengendara yang langsung dapat membayar denda di Bank yang di tunjuk, pengendara dapat langsung mengambil surat yang ditilang dengan melampirkan bukti pembayaran.

"penegakan hukum dengan sistem ini artinya adalah memberikan suatu ruang bagi pelanggar untuk tidak hadir di sidang pengadilan kemudian dia bisa langsung menitipkan uang ke BRI yang sudah di tuju" ucap Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto

Sementara itu pengendara yang terkena razia, mengatakan razia dengan menggunakan E-Tilang ini sangat membantu para pengendara pasalnya pengendara bisa melalui Bank atau melalui Mobile Banking.

E-Tilang diberlakukan untuk mencegah adanya permainan transaksi uang ilegal serta pungli yang dilakukan oknum petugas dan juga pengendara.

Dalam razia lalu lintas yang dilakukan Polantas Polrestabes Makassar Polisi menilang seorang pengendara yang tidak memiliki surat berkendara yang lengkap dan marka jalan di Selasa siang.

Polisi menyosialisasikan tilang secara Online pada pengendara tersebut, kemudian petugas memasukan data seperti nama, alamat hingga pasal pelanggaran lalu lintas pengendara ke dalam sistem di aplikasi telepon pintar atau e-Tilang.

Usai mengisi seluruh data pelanggar pihak kepolisian lalu lintas ini tetap memberikan dan mencatat pelanggaran di kertas tilang seperti biasanya. Ini adalah bukti pengganti bahwa si pengendara telah ditilang dan melakukan pelanggaran.

"ya tujuan aplikasi sebenarnya cukup bagus jadi mempermudah masyarakat, mempermudah birokrasi jadi masyarakat tidak perlu lagi menghadiri sidang di pengadilan, dari masyarakat setelah ditilang oleh Polri secara Online ini maupun menggunakan slip biru ini masyarakat tinggal membayar ke Bank, denda berapa yang sesuai dengan pasal undang-undang yang dilanggar kemudian dengan slip bukti pembayaran dia bisa mengambil barang bukti kita" ucap AKBP Hamka Mappaita Kasat Lantas Polrestabes Makassar

Di harapkan sistem Tilang Online ini bisa mempermudah dan mempercepat pengguna jalan yang terkena tilang tanpa harus menghadiri sidang di pengadilan, sistem Tilang Online pun dianggap solusi untuk menghindari pungutan liar (Pungli) kepada oknum anggota lalu lintas yang nakal di lapangan.

Rabu, 21 Desember 2016

Polri Resmi Luncurkan Program SIM Online, E-Tilang dan E-Samsat

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri meresmikan 3 program baru untuk melakukan terobosan meningkatkan pelayanan publik tiga program itu antara lain SIM Online, E-Tilang dan E-Samsat
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri meresmikan 3 program baru untuk melakukan terobosan meningkatkan pelayanan publik tiga program itu antara lain SIM Online, E-Tilang dan E-Samsat. Melalui ketiga aplikasi itu masyarakat tidak perlu datang ke lokasi atau daerah sesuai yang tertera pada kartu tanda penduduk terkait pengurusan SIM baik untuk buat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM.

Sementara untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor masyarakat cukup mengisi aplikasi kemudian membayar melalui Bank lalu datang ke Satpas atau Samsat terdekat hal yang sama juga pada saat pengendara di tilang dengan pelayananan E-Tilang pengendara dapat langsung melakukan pembayaran melalui Bank atau ATM terdekat setelah mendapatkan nomor tilang selanjutnya bukti pembayaran akan menjadi bukti pengambilan surat atau berkas yang di tilang.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyambut positif inovasi ini, Tito berharap bahwa program ini dapat meningkatkan pelayanan publik dan menghindari tindakan korupsi di kepolisian.

Setiap pengendara kendaraan bermotor harus tunduk pada aturan, kelengkapan surat kendaraan hingga setiap rambu-rambu wajib dipahami betul agar aman dan nyaman dijalan jika salah siap-siap kena tilang bakal repot bayar denda dan tentu saja harus hadir dipersidangan bisa jadi pikiran itu membayangi setiap pelanggar aturan lalu lintas, Nah Polisi rupanya punya cara baru yakni dengan diluncurkannya tilang Online atau e-Tilang.

"tilang elektronik jadi kalau nanti ditilang nanti akan dimasukkan dalam sistem aplikasi yang bersangkutan yang ditilang nanti membayar di Bank kalau seandainya dia mau hadir di Pengadilan dia bisa kalau tidak hadir di pengadilan juga bisa nanti setelah itu nanti akan diberi tahu hasilnya jadi semua ini E-Tilang ini tujuannya  untuk mengurangi jangan sampai ada korupsi sebagai anggota Polisinya dan juga jangan sampai, mempermudah masyarakat juga" ujar Jenderal Tito Karnavian Kapolri

Saat ini hanya tilang slip biru yang bisa di proses secara Online, slip biru adalah surat tilang yang diberikan apabila pelanggar mengakui kesalahannya. Alur proses tilang Online dimulai ketika Polisi melakukan penindakan kepada pelanggar, data tilang dimasukkan Polisi pada aplikasi tilang Online kemudian pelanggar akan mendapatkan notifikasi melalui SMS berisi nomor pembayaran tilang.

Denda dibayar dalam jumlah maksimal melalui jaringan perbankkan, barang bukti yang disita Polisi bisa diambil oleh pelanggar setelah menunjukkan bukti pembayaran denda artinya pelanggar tidak perlu hadir di persidangan. Data pelanggaran di kirimkan ke Pengadilan untuk menerima ketetapan Hakim mengenai jumlah denda, Jaksa selanjutnya akan mengeksekusi amar putusan tilang pelanggar menerima notifikasi SMS mengenai hal ini termasuk apabila ada kelebihan bayar denda, sisa dana titipan denda tilang dapat diambil ke Bank. E-Tilang teritegrasi juga dengan E-Samsat untuk data kendaraan, sistem Online selain memudahkan juga memangkas birokrasi sekaligus ikut mencegah celah korupsi.