Fatwa MUI |
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa MUI nomor 56 tahun 2012 tentang larangan penggunaan atribut agama tertentu oleh Umat Islam, larangan ini bersifat nasional dan bukan hanya di Jakarta.
"fatwa ini hanya untuk Umat Islam dan tentu saja para pihak diminta menghormati untuk tidak memaksakan itu kepada Umat Islam" ujar Robi Nurhadi Sekjen MUI Jakarta
Larangan penggunaan atribut Natal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai berdampak di beberapa kota besar di Indonesia. Di Surabaya Jawa Timur massa Front Pembela Islam atau FPI DPW kota Surabaya mendatangi sejumlah mall di kota Pahlawan, Kedatangan mereka untuk melakukan sosialisasi kepada Manajemen Mall dan gerai terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan penggunaan atribut keagamaan kepada karyawan Muslim.
Kedatangan massa FPI di sambut aparat Kepolisian dan Manajemen Mall Ketua FPI kota Surabaya menegaskan pihaknya meminta manajemen Mall dan pemilik toko tidak memaksa karyawannya memakai atribut keagamaan saat perayaan Natal.
"jadi kita bukan sweaping kita monitor jadi tidak ada sweaping FPI kita monitor ini sosialisasi Fatwa MUI tentang pelarangan bagi pegawai-pegawai Muslim untuk memakai atribut-atribut agama lain" ujar Muhammad Mahdi Al Habsy Ketua DPW FPI kota Surabaya
Sementara itu di Makassar Sulawesi Selatan Wali Kota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan atribut Natal bagi warga Muslim di Makassar. Larangan ini dengan tegas disampaikan Danny Pomanto setelah menghadiri Tablig Akbar Bela Islam di Masjid Raya Makassar Minggu 18 Desember lalu.
Pelarangan penggunaan atribut Natal oleh Umat Muslim ini dikeluarkan oleh MUI, MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang penggunaan atribut Natal oleh Umat Muslim.
Fatwa MUI terkait pelarangan penggunaan atribut Non Muslim mulai di sosialisasikan ke masyarakat Fatwa ini berisi himbauan untuk tidak memaksakan penggunaan atribut Non Muslim kepada Umat Islam di antaranya yang bekerja di sektor Perhotelan dan perdagangan.
Berbagai organisasi Islam di berbagai wilayah di Indonesia pun sudah menyosialisasikan Fatwa ini ke beberapa pusat perbelanjaan seperti halnya di Surabaya dan Bekasi. Sementara itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah menegur keras Polres Metro bekasi Kota dan Polres Kulonprogo yang mengeluarkan edaran terkait Fatwa ini ia menilai Fatwa MUI tidak bisa dijadikan rujukan hukum positif.
Fatwa MUI ini menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatulloh Andi Faisal, MUI ingin mempertahankan apa yang menjadi Aqidah dari ajaran Islam Fatwa ini juga menjadi jawaban terhadap kerisauan kaum Muslim tentang boleh atau tidaknya menggunakan atribut Non Muslim.
Mengawal Fatwa MUI dengan bertanggung jawab adalah kewajiban bagi umat sikap damai pun harus dikedepankan semua elemen masyarakat sebagai refleksi atas toleransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar