Kapolri Jenderal Tito Karnavian |
Sementara untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor masyarakat cukup mengisi aplikasi kemudian membayar melalui Bank lalu datang ke Satpas atau Samsat terdekat hal yang sama juga pada saat pengendara di tilang dengan pelayananan E-Tilang pengendara dapat langsung melakukan pembayaran melalui Bank atau ATM terdekat setelah mendapatkan nomor tilang selanjutnya bukti pembayaran akan menjadi bukti pengambilan surat atau berkas yang di tilang.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyambut positif inovasi ini, Tito berharap bahwa program ini dapat meningkatkan pelayanan publik dan menghindari tindakan korupsi di kepolisian.
Setiap pengendara kendaraan bermotor harus tunduk pada aturan, kelengkapan surat kendaraan hingga setiap rambu-rambu wajib dipahami betul agar aman dan nyaman dijalan jika salah siap-siap kena tilang bakal repot bayar denda dan tentu saja harus hadir dipersidangan bisa jadi pikiran itu membayangi setiap pelanggar aturan lalu lintas, Nah Polisi rupanya punya cara baru yakni dengan diluncurkannya tilang Online atau e-Tilang.
"tilang elektronik jadi kalau nanti ditilang nanti akan dimasukkan dalam sistem aplikasi yang bersangkutan yang ditilang nanti membayar di Bank kalau seandainya dia mau hadir di Pengadilan dia bisa kalau tidak hadir di pengadilan juga bisa nanti setelah itu nanti akan diberi tahu hasilnya jadi semua ini E-Tilang ini tujuannya untuk mengurangi jangan sampai ada korupsi sebagai anggota Polisinya dan juga jangan sampai, mempermudah masyarakat juga" ujar Jenderal Tito Karnavian Kapolri
Saat ini hanya tilang slip biru yang bisa di proses secara Online, slip biru adalah surat tilang yang diberikan apabila pelanggar mengakui kesalahannya. Alur proses tilang Online dimulai ketika Polisi melakukan penindakan kepada pelanggar, data tilang dimasukkan Polisi pada aplikasi tilang Online kemudian pelanggar akan mendapatkan notifikasi melalui SMS berisi nomor pembayaran tilang.
Denda dibayar dalam jumlah maksimal melalui jaringan perbankkan, barang bukti yang disita Polisi bisa diambil oleh pelanggar setelah menunjukkan bukti pembayaran denda artinya pelanggar tidak perlu hadir di persidangan. Data pelanggaran di kirimkan ke Pengadilan untuk menerima ketetapan Hakim mengenai jumlah denda, Jaksa selanjutnya akan mengeksekusi amar putusan tilang pelanggar menerima notifikasi SMS mengenai hal ini termasuk apabila ada kelebihan bayar denda, sisa dana titipan denda tilang dapat diambil ke Bank. E-Tilang teritegrasi juga dengan E-Samsat untuk data kendaraan, sistem Online selain memudahkan juga memangkas birokrasi sekaligus ikut mencegah celah korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar